Klasifikasi Hotel Menurut Bintangnya Secara Lengkap (Tahukah Anda?)

Pernahkah Anda melihat hotel berbintang 3 atau berbintang 4 atau bahkan berbintang 5? Mengapa ada pengklasifikasian hotel tersebut, apa saja syaratnya, lalu apa perbedaannya? Mari kita bahas agar Anda tidak salah masuk dan mendapatkan pelayanan terbaik dari setiap hotel yang Anda datangi dan pesan.
Secara umum, hotel berbintang tidak bisa disamakan seluruhnya. Artinya hotel bebrintang 5 di Indonesia belum tentu sama dengan hotel berbintang 5 di Dubai atau di China. Hal tersebut tergantung dari kebijakan yang berlaku dari sebuah negara tersebut.
Akan tetapi, untuk di Indonesia sendiri ada peraturan mentri yang bisa kita lihat untuk penentuan hotel berbintang ini. Menurut KepMen Perhubungan No.PM.10/PW.301/Pdb–77 penentuan bintang hotel ini didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
  1. Jumlah Kamar yang dimiliki hotel
  2. Bentuk bangunan hotel
  3. Perlengkapan atau fasilitas hotel
  4. Mutu Pelayanan hotel
Apakah ini sama berlaku diseluruh negara? Mungkin dasarnya sama, tapi pada kenyataannya tidak ada ukuran tertentu yang dikatakan hotel berbintang 5 misalnya, layanannya harus seperti apa. Hal ini mengingat dikarenakan produk yang ditawarkan adalah produk jasa. Sehingga ukuran yang dibuat tidak mungkin bisa sama dan tingkat kepuasan konsumen tentunya tidak sama pula.
Keputusan menteri diatas disempurnakan oleh KepMenbudpar No KM03/HK.001/MKP.02 yang berisi bahwa proses klasifikasi perbintangan hotel di Indonesia dilakukan oleh PHRI atau Perhimpunan Hotel Republik Indonesia.
Jika dalam keputusan meteri sebelumnya, mutu pelayanan hotel menjadi hal terakhir dalam penentuan bintang hotel, maka dalam Kepmen baru ini disebutkan bahwa mutu pelayanan adalah kriteria utama dalam pengklasifikasian. Di dalam Kepmen tahun 2002 inilah muncul istilah Hotel Bintang dan Hotel Melati.
Hotel berbintang (1 sampai 5) akan diberikan sertifikat yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pimpinan Pusat PHRI dan Gubernur, sedangkan sertifikat Melati akan diurus oleh PHRI Provinsi (Badan Pimpinan Daerah). Artinya kita tetap melihat tidak ada ukuran yang PASTI atau presisi untuk menentukan sebuah hotel tersebut berbintang berapa.

Klasifikasi hotel bintang Lima (*****)

Klasifikasi Hotel bintang 5
Klasifikasi Hotel bintang 5
Hotel bintang 5 atau sering disebut hotel mewah adalah hotel yang memiliki banyak fasilitas tambahan yang sifatnya adalah menyenangkan dan memuaskan pelanggan. Selain itu biasanya hotel bintang 5 memiliki layanan bahasa yang multi language atau banyak bahasa.
Hal ini ditujukan untuk menservis atau melayani segenap tamu yang datang ke hotel tersebut. Ciri-ciri lainnya adalah biasanya ditawarkan welcome drink atau minuman pembuka. Hal ini dimaksudkan agar pengunjung atau tamu tersebut merasa nyaman dengan hotel tersebut.

Biasanya kriterianya seperti berikut ini:

  1. Memiliki kamar mandi pribadi di dalam kamarnya
  2. Kamar mandi memiliki layanan air panas dan air dingin
  3. Luas kamar suite minimum 52 m²
  4. Luas kamar standard 26 m²
  5. Terdapat restoran dengan layanan 24 jam
  6. Memiliki pusat kebugaran dan kolam renang serta Valet parking.
  7. Memiliki minimal 4 kamar suite
  8. memiliki mini bar
  9. Minimal memiliki 100 kamar standard
  10. Ada tambahan layanan pribadi seperti minuman tambahan
  11. Layanan tambahan seperti wifi dan lain-lain
Biasanya pada hotel berbintang 5, kita bisa memesan layanan tertentu yang kita butuhkan. Pada hotel berbintang 5 juga layanannya biasanya benar-benar profesional mulai dari penyambutan sampai pada tamu tersebut pulang atau keluar dari hotel.
Untuk harga menginap di hotel berbintang 5 biasanya cukup mahal. Mungkin kalau di Indonesia rata-rata sudah diatas 1.000.000 untuk satu kamar per malam. Oleh karena itu, hotel berbintang 5 biasanya dihui oleh orang-orang berkelas atau orang kaya

http://wisataloka.net/klasifikasi-hotel-menurut-bintangnya-secara-lengkap/
First


EmoticonEmoticon